MAHALNYA SEBUAH TIMBANGAN
Oleh :Siti Nurhasanah
Anda tentu
pernah melihat benda yang bernama timbangan bukan? Benda ini sangat familiar
bagi para pedagang. Anda dapat dengan mudah menemukan benda ini di pasar
tradisional maupun modern. Bentuk dan modelnya pun bermacam-macam. Tergantung
dari fungsi timbangan itu sendiri. Untuk menimbang badan, buah , daging,
atau emas. Suatu saat, aku melihat sebuah timbangan yang sangat berbeda dari
timbangan-timbangan yang lain. Dia begitu unik, antik, dan sangat cantik dengan
lapisan emas murni di seluruh permukaannya. Bentuknya sama dengan timbangan
yang digunakan di berbagai toko emas di pasar. Yap, bentuknya seperti
neraca.Wah, sepertinya tidak semua orang bisa memiliki timbangan seperti itu.
Bukan hanya saja terlalu mewah atau pun mahal, tetapi karena timbangan ini
sangat tersimpan rapi di sebuah kotak kaca. Orang-orang yang menginginkannya
hanya bisa melihat dari luar, dari jauh, tanpa bisa menyentuh apalagi
memilikinya.
Itulah timbangan keadilan di negeri Indonesia tercinta ini. Tidak semua orang dapat merasakan timbangan keadilan alias persamaan di mata hukum. Di zaman yang semakin canggih ini ternyata amat sulit menemukan sebuah kata ’adil’. Kita senantiasa harus berpikir ekstra keras untuk menentukan mana pihak yang benar ataupun salah. Mana yang berkata jujur atau dusta, mana yang dapat dipercaya atau berkhianat, dan lain sebagainya. Timbangan keadilan di negeri ini memang sangat mahal. Saking mahalnya sampai-sampai timbangan ini sepertinya dikhususkan untuk orang-orang yang ’mampu’ membelinya. Bayangkan saja, permukaan timbangan yang terbuat dari emas murni tentu memiliki nilai yang sangat tingi di mata siapapun yang melihatnya. Hanya orang-orang tertentu yang dapat memilikinya. Siapa lagi kalau bukan masyarakat kalangan menengah ke atas. Ya, mereka mungkin mampu membeli timbangan ini dengan harta yang mereka miliki, bagaimanapun caranya. Bagaimana dengan masyarakat menengah ke bawah? Mampukah mereka membeli timbangan ini? Bagaimana caranya ? Cash or Credit? Kebanyakan dari mereka hanya bisa gigit jari dan meratapi timbangan yang amat jauh dari kesanggupan untuk membelinya.
Itulah timbangan keadilan di negeri Indonesia tercinta ini. Tidak semua orang dapat merasakan timbangan keadilan alias persamaan di mata hukum. Di zaman yang semakin canggih ini ternyata amat sulit menemukan sebuah kata ’adil’. Kita senantiasa harus berpikir ekstra keras untuk menentukan mana pihak yang benar ataupun salah. Mana yang berkata jujur atau dusta, mana yang dapat dipercaya atau berkhianat, dan lain sebagainya. Timbangan keadilan di negeri ini memang sangat mahal. Saking mahalnya sampai-sampai timbangan ini sepertinya dikhususkan untuk orang-orang yang ’mampu’ membelinya. Bayangkan saja, permukaan timbangan yang terbuat dari emas murni tentu memiliki nilai yang sangat tingi di mata siapapun yang melihatnya. Hanya orang-orang tertentu yang dapat memilikinya. Siapa lagi kalau bukan masyarakat kalangan menengah ke atas. Ya, mereka mungkin mampu membeli timbangan ini dengan harta yang mereka miliki, bagaimanapun caranya. Bagaimana dengan masyarakat menengah ke bawah? Mampukah mereka membeli timbangan ini? Bagaimana caranya ? Cash or Credit? Kebanyakan dari mereka hanya bisa gigit jari dan meratapi timbangan yang amat jauh dari kesanggupan untuk membelinya.
Ironis. Semakin
banyak orang-orang yang berharap besar pada timbangan ini, semakin sulit mereka
menjangkaunya. Timbangan yang dapat memberikan rasa keadilan atas permasalahan
apapun yang sedang dihadapi. Salah satu contohnya adalah sebuah kasus seorang
pemulung yang dituduh memiliki selinting ganja. Tiba-tiba ia ditangkap, dipaksa
mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya, dan dijebloskan ke bui tanpa
berhak mendapatkan pembelaan atau pengacara. Sebutlah namanya Pak Mamat. Dia
dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dia sendiri tidak
tahu apa isinya. Bahkan Pak mamat juga dimintai uang sebesar 5 juta rupiah jika
ingin dibebaskan. Ada apa ini? Ada apa dengan keadilan di Negeri ini? Kemana
timbangan emas itu? Bolehkah Pak Mamat meminjamnya sebentar saja?
Ternyata tidak.
Timbangan itu benar –benar beku dan tak bergeser sedikitpun untuk orang-orang
seperti Pak Saleh. Semakin santer terdengar berbagai kasus hukum yang menimpa
’orang-orang lemah’. Seorang petani ditangkap karena mencuri beberapa butir
biji cacao/ coklat milik tetangganya. Kasus mal praktek terjadi
di rumah sakit X, dan berbagai kasus lain yang memperlihatkan bahwa timbangan
keadilan di negeri ini memang mahal. Sangat mahal dan juga langka hingga sangat
sulit menemukannya. Apa yang bisa dilakukan orang-orang yang terlibat kasus
seperti diatas? Mendapat seorang pengacara pun menjadi sebuah
keniscayaan. Tak ada kesempatan untuk membela diri. Tidak ada rasa empati walau
sedikit. Mengapa? Apakah karena mereka hanya seorang pemulung, petani, miskin,
lemah, dan sebutan lain yang tidak berhak mendapat keadilan? Kemana asas
praduga tak bersalah? Bandingkan jika para ’orang-orang penting’ yang
tersandung kasus. Apa yang terjadi? Mereka jauh lebih mudah mendapatkan
timbangan emas itu untuk kepentingan pribadinya. Mereka memiliki segala sesuatu
yang dapat menjadikan kasus yang menimpanya menjadi lebih ’mudah diurus’. Astaghfirullah.
Jika kasus
seperti ini dibiarkan menguap, tanpa ada seorangpun yang menuntaskannya, hampir
dapat dipastikan kasus-kasus yang menimpa ’orang-orang lemah’ akan semakin
menjamur. Bukankah Agama Islam memiliki panutan dan tauladan yang baik dalam hal
hukum? Rasulullah Muhammad SAW bersabda dalam salah satu haditsnya, "Seandainya
Fatimah putriku mencuri, akan kupotong tangannya" (Hadits). Betapa
Beliau sangat menjunjung tinggi rasa keadilan di muka bumi dengan mengeluarkan statement
itu. Jelas sekali bahwa beliau tidak ingin pilih kasih dalam menetapkan sebuah
hukum islam yang berasal dari Allah SWT. Beliau memastikan bahwa siapapun yang
bersalah, walaupun itu adalah anaknya sendiri, harus tetap dihukum. Kita
sebagai manusia adalah sama dimata Allah dan seharusnya sama pula dimata hukum.
Tak peduli siapapun dia, apa pekerjaannya, kaya atau miskin, jika memang
bersalah, tetap mendapat perlakuan yang sama dimata hukum. Hal ini sangat baik kita tiru dalam penerapan hukum di Indonesia. Allah SWT
menegaskan tentang Al-'Adalah (keadilan) :"Wahai orang-orang
yang beriman hendaklah kamu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi
yang adil. Dan janganlah sekali-kali
kebencianmu terhadap suatu golongan membuat kamu berbuat tidak adil". (QS. 5 : 8). Sudah ada 2 sumber hukum Islam yang memerintahkan kita
untuk bertindak adil. Al-Qur’an dan Hadits. Tinggal bagaimana orang islamnya
itu sendiri, mau atau tidak menerapkannya.
Alangkah
indahnya jika kedua sumber hukum islam ini ’dicoba’ untuk diterapkan di Negeri
kita tercinta. Sebuah mimpi indah tiba-tiba muncul dan bermain bebas di alam
bawah sadarku. Ketika sebuah timbangan itu tidak lagi mahal. Ketika timbangan
keadilan itu dapat digunakan oleh semua orang, tanpa kecuali. Tak apalah bila
timbangan tersebut tidak terbuat dari emas murni, cukup dari besi, atau
tembaga. Asal semua orang mampu membelinya, mampu menggunakannya, dan tidak
lagi langka. Mimpi ini akan terus kubawa, hingga suatu saat menjadi sebuah
kenyataan yang benar-benar indah. Semoga.
Komentar
Posting Komentar